Pasir Pengaraian, katakabar.com - Guna menindaklanjuti perintah Persiden RI, H. Prabowo Subianto mengenai pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Rokan Hulu gelar sosialisasi pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, di Aula Hall Islamic Center Pasir pengaraian, Rabu (30/4).
Sosialisasi ini dipimpin Bupati Rokan Hulu, Anton, ST,MM, Sekda Rokan Hulu, M. Zaki, S.STP, M.Si, Asisten 2 H. Ibnu Ulya, serta Kadis Kopnakertran, Zulhendri dan Kadis DPMPD, Prasetyo. Hadir pula Asisten III, Edi Suherman, Kepala BPKAD, El Bizri, Camat dan Kades se Kabupaten Rokan Hulu.
Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, menyebutkan, saat ini koperasi di Rokan Hulu berjumlah 374 tapi yang aktif hanya 212 koperasi.
"Saya menyambut baik penambahan koperasi di Rokan Hulu. Apalagi koperasi yang dibentuk bukan koperasi biasa, melainkan koperasi yang berpijak pada nilai-nilai kebangsaan, gotong royong, dan semangat persatuan, serta salah satu program nasional sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2025," jelasnya.
Bupati Rokan Hulu mendorong seluruh desa dan kelurahan agar segera gelar musyawarah khusus sebagai wujud demokrasi partisipatif dalam pembentukan koperasi ini.
"Libatkan semua elemen, RT RW, tokoh adat, pemuda, perempuan, pelaku UMKM, dan masyarakat luas. Kita ingin koperasi ini menjadi milik bersama, dikelola bersama, dan manfaatnya dirasakan oleh semua," tegasnya.
Saya instruksikan kepada OPD terkait, terutama Dinas Koperasi dan UKM, terang Anton, untuk memberikan pendampingan secara maksimal mulai dari penyusunan AD/ART, legalitas, hingga pelatihan manajemen koperasi dan kewirausahaan.
Untuk biaya pembentukan koperasi ini, tambahnya, semuanya ditanggung pemerintah daerah, agar proses pembentukan Koperasi Merah Putih ini bisa segera terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Kadiskopnakertrans Rokan Hulu, Zulhendri menjabarkan kepada seluruh yang hadir terkait langkah pembentukan Koperasi Merah Putih.
Menurut Zulhendri, dalam pembentukan Koperasi Merah Putih ini banyak ketetapan yang harus di perhatikan salah satunya untuk pengurus Koperasi tidak boleh ada berkaitan dengan perangkat desa dalam artian baik hubungan darah, kerabat dan lainnya.
Terus, ucapnya, untuk pembentukan nama Koperasi diminta harus sesuai dengan ketentuan seperti diawali dengan nama koperasi ditambah desa atau kelurahan merah putih dan nama desa.
Bupati Rohul Serukan Seluruh Desa Bentuk Koperasi Merah Putih
Diskusi pembaca untuk berita ini