Home / Hukrim / Lagi, Penimbun Bersubsidi Bio Solar Dicokok Reskrim Polres Bengkalis
Lagi, Penimbun Bersubsidi Bio Solar Dicokok Reskrim Polres Bengkalis
![Lagi, Penimbun Bersubsidi Bio Solar Dicokok Reskrim Polres Bengkalis](https://www.katakabar.com/foto_berita/2024/01/2024-01-27-lagi-penimbun-bersubsidi-bio-solar-dicokok-reskrim-polres-bengkalis.jpg)
Foto Istimewa/katakabar.com.
Duri, katakabar.com - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkalis sikat pelaku bernama YS alias Yando dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan tata niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersibsidi jenis bio solar, di kawasan Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 18 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis tiga hari lalu.
Menurut Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatmo Jonimandala diteruskan Kanit Tipidter, Iptu Dodi Ripo Saputra kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Jumat (26/1) kemarin, bermula informasi dari masyarakat pada Kamis (25/1) sekitar pukul19.30 WIB diterima tim gabungan Satreskrim Unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 Duri, sudah terjadi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar, di wilayah Lintas Duri-Dumai kilometer 18 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
"Terus, Tim gabungan Satreskrim unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut," ujarnya.
Tiba di lokasi di Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 18 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, kata AKP Gian, temukan satu unit Truck jenis Mitsubishi merk Colt Diesel dengan Nomor Polisi BM 8443 AE kuning, empat belas jerigen berisikan Minyak Solar dan satu unit Selang berukuran kurang lebih 2 meter.
Selanjutnya, cerita AKP Gian, dilakukan penyelidikan maraknya penyalahgunaan minyak subsidi jenis Bio Solar di wilayah hukum Duri dan Pinggir.
"Tim gabungan berhasil tangkap satu orang pelaku bernama YS alias Yando sedang melakukan penyulingan BBM jenis Bio Solar menggunakan satu unit selang dari tangki satu unit truck jenis Mitsubishi merk Colt Diesel kuning pelat BM 8443 AE ke dalam jeregen," jelasnya.
Setelah itu, ulas AKP Gian, tim Gabungan Satreskrim Unit Tipidter dan BKO Opsnal 125 menemukan beberapa jerigen yang sudah terisi BBM jenis Bio Solar yang berada di rumah si pelaku tersebut.
Lalu, sebut AKP Gian, tim gabungan unit Tipidter dan Opsnal Bko 125 membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Polres Bengkalis guna untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Kepada pelaku diterapkan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang Undang," tandasnya.
Komentar Via Facebook :